.: HiSMaG :.

BAGAIMANA UMAT ISLAM MERAYAKAN IDUL FITRI?

Posted by: lapsippipm on: Agustus 28, 2011

Oleh Haris  Suhuh, Ketua Umum Hismag 2010-2012

Hiruk pikuk Ramadhan sudah semakin tidak terlihat lagi di akhir Ramadhan. Bahkan kesibukan umat islam saat ini terutama di Indonesia di negeri ini sudah tidak lagi terfokus pada kesibukan mengisi bulan Ramadhan. Umat islam di negeri ini lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan lain, yaitu dengan kegiatan persiapan menyambut hari raya Idul Fitri.

Bagi kebanyakan umat islam di Indonesia Idul Fitri menjadi momen penting bagi semua orang. Dimana pada hari raya Idul Fitri bagaikan menjadi “hajatan bersama” bagi seluruh umat islam. Sehingga bisa kita saksikan bagaimana fenomena belanja pakaian baru, makanan, dan segala macam yang akan digunakan pada hari raya Idul Fitri semakin menggeliat. Akhirnya yang kita saksikan, saat ini yang ramai adalah Mall-mall dan Pusat-pusat perbelanjaan bukan lagi Mushola dan Masjid. Hal ini bisa kita lihat di waktu shalat Tarawih maka akan terlihat semakin sedikit jamaahnya dibanding dengan di awal Ramadhan.

Fenomena yang terjadi ini merupakan tradisi yang terus berlangsung dari tahun ke tahun. Antusiasme menyambut hari raya Idul Fitri adalah antuasiasme paling besar bagi umat islam di negeri ini, melebihi perayaan-perayaan yang lainnya. Fenomena ini tentu menarik perhatian kita, bagaimana sebenarnya umat islam menentukan sikap dalam merayakan hari raya Idul Fitri itu?

 

Perayaan Idul Fitri, Eksploitasi dan Tradisi

Sebagaimana menjadi maklum bahwa pada momen menjelang Idul Fitri umat islam sibuk mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan hari raya. Hal ini berarti tingkat konsumsi pada hari raya Idul Fitri sangat tinggi. Tidak heran jika para pengusaha pada momen seperti ini berusaha sebisa mungkin menarik para konsumen untuk membelanjakan uang ke tempatnya. Sehingga jangan heran selama Ramadhan dan menjelang hari raya banyak sekali promosi-promosi yang dilakukan untuk menarik konsumen. Karena kita ketahui bahwa pada saat lebaran perputaran uang sangatlah tinggi. Banyak orang mulai dari sekedar para pembantu Rumah Tangga, Buruh Bangunan, Buruh Pabrik, Karyawan, dan bahkan semua kalangan membelanjakan uangnya pada saat menjelang lebaran. Sehingga yang terjadi adalah bagaimana Idul Fitri lebih terkenal dengan momen untuk berbelanja, menghabiskan uang, dan momen untuk berfoya-foya.

Disamping itu, satu hal yang perlu kita perhatikan dengan adaya momen Idul Fitri adalah dengan semakin melambung tingginya harga barang-barang kebutuhan pokok. Kondisi ini jelas bukan kondisi yang wajar dalam kenaikan harga dan bisa termasuk manipulasi harga. Sehingga seharusnya negara sebagai regulator harusnya bagaimana menstabilkan harga tetapi tidak dengan cara penetapan harga. Negara harusnya membuat operasi-operasi pasar untuk menambah stock barang yang tersedia yang dibarengi dengan proses penegakan hukum atas tindakan manipulasi harga oleh qadhi hisbah. Kita juga bisa mencermati bagaimana prilaku para pengelola transportasi ketika dalam momen Hari Raya Idul Fitri seperti ini, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta. Bisa kita pastikan bahwa harga tiket menjelang hari raya Idul Fitri pasti akan melonjak naik  tinggi dari harga biasanya.

Kalau Negara saat ini memang serius untuk memberikan pelayanan kepada rakyat tentu tidak akan membiarkan kondisi yang saat ini terjadi terus menerus. Apalagi membiarkannya dengan dalih bahwa naiknya harga-harga adalah sebuah mekanisme pasar bebas. Hal ini tentunya menunjukkan secara jelas kalau Negara ini adalah pengekor ideologi kapitalisme sejati.

Negara  seharusnya memberikan pelayanan bagi warga dengan menstabilkan harga, pelayanan untuk transportasi, dan pelayanan-pelayanan lainnya, bukannya malah menyusahkan warga yang ingin merayakan hari raya dengan bahagia. Hal ini hendaknya juga membuat masyarakat tahu bahwa pada momen Idul Fitri seperti ini telah terjadi eksploitasi terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Perayaan Idul Fitri secara tradisipun harus menjadi sorotan bagi seluruh umat islam. Seolah menjadi doktrin bahwa kalau pada Idul Fitri adanya tradisi Mudik, tradisi berkunjung ke sanak keluarga dalam rangka silaturahmi, tradisi maaf-maafan dan tradisi-tradisi lainnya yang seolah menjadi sebuah “kewajiban” yang harus dilakukan. Dan pada faktanya memang dikondisikan demikian oleh beberapa pihak. Hal ini membuat tradisi seperti ini tidak akan hilang walaupun sebetulnya tradisi seperti pulang kampung dan berkunjung ke sanak keluarga tidak ada kaitannya secara langsung dengan momen Idul Fitri. Akan tetapi sistem yang ada mengkondisikan bahwa hal itu suatu hal yang harus dilakukan. Sebenarnya melakukan kunjungan keluarga untuk mempererat tali silaturahmi itu suatu hal yang baik-baik saja. Karena memang kewajiban kaum muslimin adalah mempererat tali silaturrahmi dengan keluarga. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw: Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan keluarga. (HR. Muslim). Akan tetapi yang perlu digaris bawahi silaturrahmi tidak harus dilakukan pada hari raya, akan tetapi bisa dilakukan kapan saja. Kalaupun pada hari raya melakukan kunjungan keluarga untuk silaturrahmi maka itu sah-sah saja, akan tetapi hendaknya janganlah “dipolitisir” kepada umat islam bahwa hari raya Idul Fitri harus melakukan kunjungan keluarga untuk silaturahmi. Apalagi dipolitisir oleh beberapa kalangan untuk pengerahan masa sebuah organisasi ataupun partai politik tertentu untuk kepentingan kelompoknya.

Demikian juga dengan tradisi maaf-memaafkan yang seolah-olah menjadi tradisi “wajib” bagi umat islam untuk saling memaafkan dengan alasan idul Fitri adalah momen untuk kembali suci dari kesalahan-kesalahan. Padahal memaafkan dianjurkan segera setelah membuat kesalahan kepada orang lain bukannya menunggu saat lebaran saja, dan juga memaafkan itu harus spesifik atas kesalahan apa yang pernah dia perbuat bukan meminta maaf atas semua kesalahan yang pernah dilakukan selama ini. Hal ini harus menjadi pemahaman bersama umat islam bahwa memaafkan adalah sebuah transaksi mualamah antara dua pihak. Sebagiamana transaksi muamalah jual beli misalnya, maka transaksi saling memaafkan juga harus dijelaskan secara jelas objek yang dimaafkan. Hal ini merupakan standart dalam bermuamalah.

Pemahaman yang sekarang ini melanda masyarakat adalah bahwa seolah-olah dengan saling memaafkan, berjabat tangan pada hari raya maka semua kesalahan tanpa terkecuali sudah selesai antara kedua belah pihak. Padahal dalam beberapa hal, walaupun sudah ada akad saling memaafkan maka ada konsekwensi lanjutan yang masih harus diselesaikan. Sebagai contoh akad memaafkan bagi orang yang menyalahi janji dalam membayar hutang, walaupun sudah dimaafkan karena menyalahi janji dalam membayar hutang maka kewajiban membayar hutang tetap melekat pada pihak yang berhutang. Atau juga semisal ada akad memaafkan bagi orang yang secara tidak sengaja membunuh seseorang, walaupun keluarga yang terbunuh sudah memaafkan atas pembunuhan itu, maka ada konsekwensi lanjutan yang harus dipenuhi yaitu dengan membayar diyat (denda).

Hal ini seharusnya juga menjadi catatan bagi para juru dakwah untuk menjelaskan duduk persoalan berbagai tradisi yang terkadang tidak sesuai atau melenceng dengan syariat yang sudah ditetapkan oleh Sang khaliq (pencipta seluruh alam). Juru dakwah harus menyampaikan kebenaran secara jelas kepada umat tentang berbagai persoalan jyang dihadapi masyarakat bukan hanya dengan mengikuti selera tradisi masyarakat yang kadang-kadang melenceng dari syariat-Nya.

 

Standart Merayakan Hari Raya Idul Fitri

Dalam merayakan hari raya idul fitri seorang muslim hendaknya kembali menengok bagaimana Rasulullah merayakan hari raya Idul Fitri. Idul Fitri memang merupakan hari raya yang diberikan Allah kepada hambanya, sebagaimana sabda Nabi saw dari Anas bin malik yang berkata: sesungguhnya orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari yang digunakan untuk merayakan hari rayanya, kemudian datang Rasulullah saw ke Madinah dan bersabda: sesungguhnya telah diberikan kepadamu dua hari untuk merayakannya di hari itu dan Allah memberikan itu sebagai ganti yang lebih tinggi dan lebih baik dari padanya yaitu hari raya Idul Fitri dan Hari raya Idul Adha. (HR. Nasa’i).

Hadits di atas menjelaskan bahwa Allah telah memberikan dua hari raya bagi kaum muslim sebagai pengganti hari rayanya orang-orang jahiliyyah. Dan hari raya yang diberikan oleh Allah itu lebih tinggi dan lebih baik dari pada hari raya orang jahiliyyah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa sesungguhnya umat islam hanyalah memiliki dua hari raya itu yaitu Idul Fitri dan Adha. Hendaklah umat islam tidak membuat-buat hari raya-hari raya yang lain yang dirayakan dan diperingati oleh mereka, karena sesungguhnya itu tidak lebih baik dari hari raya yang diberikan Allah.

Pada Hari raya idul Fitri ada beberapa syariat yang telah Allah perintahkan kepada kaum muslimin. Hari raya Idul Fitri diawali dengan menunaikan zakat fitrah sebelum menjalankan shalat Ied. Ini sebagaimana dilakukan kaum muslimin di masa Nabi dan Sahabat yang menunaikan zakat fitrah sebelum mereka keluar untuk menunaikan shalat Ied dan ada sebagian juga yang menunaikannya di malam Ied. Akan tetapi zakat fitrah bisa saja ditunaikan selama bulan puasa Ramadhan sampai sebelum melaksanakan shalat Ied karena diwaktu selain itu maka hanya akan bernilai shodaqah, sebagaimana sabda Nabi saw dari Ibnu Abbas yang mengatakan: “Barangsiapa yang menyerahkannya sebelum shalat (‘Ied), berarti ia adalah zakat yang diterima.  Dan barangsiapa yang menyerahkan setelah shalat (‘Ied), maka ia hanyalah sedekah biasa”.

Kemudian syariat berikutnya yang diperintahkan kepada kaum muslim adalah Shalat Idul Fitri. Bagi kaum muslimin yang hendak shalat Idul Fitri disunahkan baginya untuk makan terlebih dahulu sebelum berangkat menunaikan shalat Ied, hal ini sebagaimana dikatakan oleh Malik: Sesungguhnya Hisyam bin Urwah bersama Bapaknya, makan di hari raya Idul Fitri sebelum mereka melakukan shalat.Selain itu ketika keluar hendak shalat, umat islam juga diperintahkan untuk mengumandangkan takbir sampai permulaan khotbah, walaupun pada saat ini takbir sudah dimulai sejak malam Idul fitri. Disamping itu di dalam hari raya Idul Fitri para sahabat ra juga berbahagia dengan saling berpelukan dan saling mengucapkan kata-kata kepada sesama mereka: “Taqabbalallahu minna waminka” (Semoga Allah menerima amalan saya dan amalan kamu).

Setelah hari raya Idul Fitri maka pada bulan syawal kaum muslimin disunahkan untuk melakukan puasa syawal sebanyak enam hari. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw yang disampaikan oleh Abi Ayub al Anshori ra, Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang berpuasa enam hari di bulan syawal maka baginya sama dengan puasa selama satu tahun. (HR. Muslim).

Itulah standard merayakan hari raya Idul Fitri yaitu dimulai dengan menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Ied, kemudian takbir mengagungkan nama Allah ketika keluar hendak shalat Ied, kemudian Shalat Ied dan kemudian ditutup dengan puasa 6 hari di bulan syawal. Adapun pada masa Rasulullah dan sahabat setelah melakukan ibadah shalat Ied maka kaum muslimin melaksanakan berbagai aktivitas seperti lomba memanah, lomba pacu kuda, dan sebagainya, karena memang pada masa itu problem yang dihadapi umat islam adalah untuk melakukan pembebasan negeri-negeri. Adapun problem umat islam saat ini adalah problem dakwah menyebarkan islam sebagai qiyadah fikriyah bagi umat manusia. Hendaknya umat islam menggunakan Idul Fitri untuk berdakwah dengan membangun kontak-kontak dakwah, kunjungan-kunjungan kepada keluarga untuk memperkuat tali silaturahmipun juga untuk dakwah, atau kunjungan kepada orang lain untuk membangun ukhuwah islamiyah di antara umat islam, itu semua dalam rangka menyelesaikan problem dakwah umat islam saat ini. Sehingga idul Fitri menjadi momen melanjutkan dakwah untuk kembali tegaknya islam di muka bumi ini.

Dengan demikian hendaklah kita umat islam di negeri ini menggunakan momen Idul Fitri untuk memperbaiki diri. Dan hendaknya bulan Syawal kita gunakan sebagai momen peningkatan amal perbuatan kita kepada Allah dan momen untuk dakwah dalam islam. Janganlah semangat menjalankan amalan soleh hanya datang pada bulan Ramadhan akan tetapi hendaknya menjalankan amalan-amalan itu secara kontinu. Dan jangan sampai momen Idul Fitri di bulan syawal hanya menjadi momen untuk bersenang-senang yang tidak sesuai dengan hukum Syara’. Akhirnya semoga Allah menerima amalan-amalan kita semua selama bulan Ramadhan. Taqabbalallahu minna waminkum, siyamana wa siyamakum taqabbal yaa kariim. Wallahu a’lamu bi showab

Makna Mudik Bagi Pejabat Publik

Posted by: lapsippipm on: Agustus 28, 2011

Oleh David Efendi, Presiden Partai Rakyat Membaca. Mantan Ketua Hismag 2006-2008

Mudik sudah menjadi ritual budaya setiap tahun tidak hanya dirayakan oleh ummat Islam semata namun sudah menjadi bagian integral dari denyut nadi anak bangsa dari sabang sampai merauke, dari pulau berpenghuni paling padat sampai pelosok pedalaman yang sepi. Mudik, mengalami perluasan makna menjadi kebudayaan bangsa di mana setiap individu merasakan arti mudik secara kolektif dengan dimensi pemaknaan masing-masing. Ada mudik dengan muka berseri-seri, ada juga yang mengalami kesulitan luar biasa semenjak di perbekalan, finansial, sampai berdesak-desakan di jalan. Kadang justru mengalami kenaasan yang menyedihkan. Kita bisa lihat data tahun lalu yang menurut perhitungan dari beberapa sumber bahwa pada tahun 2010 tercatat sebanyak 1.351 kasus kecelakan selama mudik lebaran, 302 orang meninggal, luka berat 405 orang dan luka ringan sebanyak 826 orang (KPAI, 2011).

Mudik sendiri memang harus disematkan makna di dalamnya bahwa ‘kembali ke fitra’ setelah sebulan digembleng dengan keras dalam ritual bulan ramadan dengan segala kesibukan dan refleksi di dalamnya. Kembali ke fitra artinya mengembalikan hati dan fikiran ke dalam ‘kesucian’ layaknya awal manusia diciptakan. Mudik, selain diartikan membersihkan diri juga menyambung silaturahmi dengan keluarga dan sesama yang mempunyai derajat istimewa dalam ajaran Islam dan agama lainnya sekalipun mempunyai makna sosial yang serupa. Mudik, bisa juga diartikan kembali mempertautkan makna yang ilahiyah dan makna duniawiyah dalam dimensi hablum minallah dan hablum minna nass. Namun ada bebarapa pemaknaan yang berbeda dari fenomena mudik di era serba liberal ini.

(3)Bagi komunitas di kampung-kampung banyak orang tidak merasakan ‘mudik’, karena mudik sejatinya adalah fenomena kelas menengah, para pekerja di kota, dan para pejabat yang ‘reses’ panjang karena bulan mudik ini. Banyak berita menginformasikan, bagaimana para pejabat publik menghabiskan jata pekerjaan/amanah untuk liburan ala mudik ini. Para politisi juga tidak kalah heboh, berbagai model kegiatan dilakukan dalam rangkah menyapa konstituen untuk persiapan pemilu atau pilkada. Inilah faktam bahwa berlebaran tidak melulu aktifitas agama, atau budaya namun juga menjadi ajang ‘pembolosan massal’ atau juga kampanye para pejabat atau calon pejabat publik. Makna mudik, kemudian dapat disimpangsiurkan kedalam berbagai kepentingan.

Jika kita mau refleksi sedikit, loyalitas anak bangsa ini ditentukan oleh minggu lebaran dimana semua orang pesta pora untuk menyenangkan diri masing-masing namun kita bisa melihat bagaimana sosok penjaga pintu air, penjaga palang kereta, polisi, seniman jalanan, tentara di perbatasan, dan para pekerja negara yang tidak bisa libur di hari H lebaran. Merekalah sejatinya para pejuang bangsa yang menyadikan bangsa dan roda ekonomi tetap jalan. Para petani di kampung-kampung juga berhenti hanya ketika sholat dan sehari saja ketika lebaran bahkan ada yang langsung kembali mengurus tanah pertanian. Karena mereka hanya berfikir lebaran bukanlah sesuatu yang perlu dilebih-lebihkan sementara pekerjaan untuk menghidupi api kompor di rumah juga kian mendesak. Berbeda dengan pejabat publik, yang bisa mempopulerkan diri di minggu ‘mudik’ dengan berbagai fasilitas negara mulai mobil dinas, THR, dan sebagainya yang ini tidak dirsakan oleh orang-orang yang tinggal desa.

Lalu bagaimana harus memaknai mudik? bagi pejabat publik yang memang dipilih baik langsung atau tidak langsung oleh rakyat maka prioritas mereka seharusnya adalah untuk kepentingan umum seperti upaya mengurus jalan dan infrastruktur agar tidak terjadi kecelakaan, kekerasan, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya. Janganlah pejabat berkerah putih selalu mempersalahkan operator lapangan ketika terjadi kecelakaan padahal para pejabat publik kelas atasan itu hanya santai-santai di hari lebaran sementara bawahan harus rela tidak bertemu keluarga. Ini adalah satu fenomena bentuk-bentuk pengkambinghitaman terhadap ‘bawahan’. Kesadaran naif, bahwa bawahan selalu salah dan tidak tahu apa-apa sementara atasan adalah tahu segala-galanya dan kebal atas kesalahan harus dibuang jauh. Pejabat publik, mutlak dan aboslut harus bertanggung jawab kepada publik dan karena kita negara yang mengimani tuhan maka gerak dan langkahnya harus pula dapat dipertanggungjawabkan secara seksama dihadapan sang Pencipta.

Tahun ini mudik harus lebih bermakna dan jauh dari malapetaka. Jika para pejabat publik memang amanah tentu segala daya upaya untuk membantu sesama menggapai hakikat mudik haruslah menjadi prioritas utama dari nafsu pribadi untuk merayakan mudik sementara begitu banyak kewajiban disandarkan dipundak para pejabat publik. Mudik juga harus diartikan untuk menjadikan pemerintahan lebih transparan, lebih bijak dan bajik sehingga semua pejabat berkomitmen untuk tidak lagi mengembat fasilitas negara, kekayaan dan aset negara. Mudik harus diartikan sebagai semangat bersama untuk memerangi segala kejahatan termasuk kejahatan koruptor negara. Semoga idul fitri lebih bermakna bagi para pejabat publik dan demi sebesar-besarnya kesejahteraan dan pelayanan publik.

ZAKAT KAUM BERPENGHASILAN LEBIH?

Posted by: lapsippipm on: Agustus 28, 2011

Oleh Nadlim Ahmadi, Mahasiswa IAIN Surakarta

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik …. (Q.S. Al-Baqarah 2:267)”.

Jika belum dikenal pada masa Nabi dan sahabat beliau, maka menurut ulama masa lalu, tidak termasuk yang harus dizakati, dan dengan demikian tidak dimaksud oleh ayat diatas dengan hasil usaha kamu yang baik. Namun demikian, kini telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan pemasukan, baik usahanya secara langsung tanpa keterikatan dengan orang/pihak lain seperti para dokter, konsultan, seniman, dan lain-lain, atau dengan keterikatan, baik dengan pemerintah atau swasta, seperti gaji, upah dan honorarium. Rasa keadilan, serta hikmah adanya kewajiban zakat, mengantar banyak ulama masa kini memasukkan profesi-profesi tersebut dalam pengertian “hasil usaha kamu yang baik-baik” .

Pembicaraan mengenai zakat profesi muncul karena kewajiban yang satu ini merupakan hasil ijtihad para ulama sekarang, yang tentunya tidak terdapat ketentuan yang jelas dalam al-Quran, hadis maupun dalam fiqih yang telah disususun oleh ulama-ulama terdahulu, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pekerjaan yang menghasilkan uang pada masa sekarang dapat digolongkan menjadi  dua macam: 1. Pekerjaan yang dilakukan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak, penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional, seperti, penghasilan seorang doctor, insinyur, advokat, penjahit dan lain-lain. 2. Pekerjaan seorang yang dilakukan seseorang buat pihak lain, baik pemerintah, perusahaan maupun perorangan dengan memperoleh upah, penghasilan dari pekerjaan ini seperti berupa gaji, upah ataupun honorarium.

Pengertian zakat profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan kepada penghasilan para pekerja karena profesinya. Akan tetapi, pekerja profesi mempunyai pengertian yang luas, karena semua orang bekerja dengan kemampuannya, yang dengan kata lain mereka bekerja karena profesinya.

Di dalam kamus bahasa Indonesia, disebutkan bahwa: profesi adalah bidang pekerjaaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu. Professional adalah yang bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara mudah, melalui suatu keahlian tertentu. Zakat Profesi (Penghasilan) adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, aristek, notaris, ulama/da’i, karyawan guru dan lain-lain.

Dari definisi diatas ada point-point yang perlu digaris bawahi berkaitan dengan profesi yang dimaksud, yaitu: 1. Jenis usahanya halal; 2. Menghasilkan uang relative banyak; 3. Diperoleh dengan cara yang mudah; 4. Melalui suatu keahlian tertentu. Dari kriteria tersebut dapat diuraikan jenis-jenis usaha yang berhubungan dengan profesi seseorang.

Apabila ditinjau dari bentuknya, usaha profesi tersebut bisa berupa: a. Usaha fisik, seperti pegawai. b. Usaha pikiran, seperti konsultan, desainer dan dokter. c. Usaha kedudukan, seperti komisi dan tunjangan jabatan. d. Usaha modal, seperti investasi.

Sedangkan apabila ditinjau dari hasil usahanya profesi bisa berupa: 1. Hasil yang teratur dan pasti, baik setiap bulan, minggu atau hari; seperti upah pekerja dan gaji pegawai. 2. Hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti; seperti kontraktor, pengacara, royalty pengarang, dan konsultan.

Nisab / Kadar  Zakat Profesi

Agama Islam tidak mewajbkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab, hal ini untuk menentukan siapa yang wajib zakat, karena zakat hanya dipungut dari orang-orang kaya.

Dan hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 219 yang artinya, “mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan, katakanlah, “yang lebih dari keperluan.

Dengan demikian, penghasilan yang mencapai nisab seperti gaji yang tinggi dan honorarium yang besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran-pembayaran yang besar kepada golongan profesi, wajib dikenakan zakat, sedangkan yang tidak mencapainya tidak wajib. Alasan ini dibenarkan, karena membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji kecil dari kewajiban zakat dan membatasi kewajiban zakat hanya atas pegawai-pegawai tinggi, sehingga dengan adanya batasan ini, telah mendekati pada kesamaan dan keadilan.

Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu:

1.      Menganalogikan zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadarnya 5 % atau 10% (tergantung kadar keletihan yang bersangkutan) dan dikeluarkan setiap menerima tidak perlu menunggu batas waktu setahun.

2.      Menganalogikan dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.

3.      Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:

a. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).

b. Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).

Pendapat ketiga inilah yang dinilai relevan berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %. Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan memberatkan mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik). Dan nisab 2,5% ini pernah dipraktekan oleh ibnu Mas’ud, Khalifah Mu’awiyah, dan Umar bin Abdul Aziz

Landasan Syar’i  Zakat profesi

1.      Al-Quran

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Azzariyaat 51: 19)

“…Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya …” (QS. Al Hadid 57: 7)

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” (QS. Al Baqarah 2: 267)

Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum; dari hasil usaha apa saja, “infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” Dan dalam ilmu fiqh terdapat kaidah “Al ‘ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab“, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

2.      Pendapat Sahabat dan Tabi’in tentang harta penghasilan

Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan nama “A’thoyat“, sedangkan untuk profesi adalah “Al Maal Mustafad“, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz.

Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya.

3.      Dalil Logika

Seorang petani yang mempunyai penghasilan dari hasil panennya, harus mengeluarkan zakat 5% atau 10% dari yang dia hasilkan setelah bersusah payah menanam dan memelihara sawahnya selama (minimal) 3 bulan lamanya. Jika dibandingkan dengan profesi seorang dokter atau yang lainnya, maka lebih besar hasil seorang yang berprofesi dibandingkan seorang petani, alangkah tidak adilnya Islam jika tidak mewajibkan zakat kepada mereka yang berprofesi.

 

Waktu Kewajiban Mengeluarkan Zakat

Menurut Yusuf Qardawi, zakat profesi dikeluarkan pada waktu diterima, hal ini berdasarkan ketentuan hukum syara’ yang berlaku umum, karena persyaratan hawl dalam seluruh harta termasuk harta penghasilan tidak berdasarkan nash yang mencapai tingkat yang shahih. Oleh karena itu, bahwa zakat profesi hukumnya wajib, terkena persyaratan hawl tetapi dikeluarkan pada waktu diterima.

Pengeluran Zakat Profesi dan gaji bersih

Zakat Profesi hanya diambil dari pendapatan bersih, hal ini dimaksudkan supaya hutang bisa terbayar dan biaya hidup terendah dari seseorang  dan yang menjadi tanggungan bisa di keluarkan karena biaya terendah kehidupan seseorang merupakan kebutuhan pokok seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok.

Kesimpulan

Zakat profesi wajib dikeluarkannya zakatnya apabila mencapai batas nisab. Dan nisabnya nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Meskipun merupakan hasil ijtihad para ulama sekarang. Namun Rasa keadilan, serta hikmah adanya kewajiban zakat, mengantar banyak ulama masa kini memasukkan profesi-profesi tersebut dalam pengertian “hasil usaha kamu yang baik-baik” . Dengan harapan zakat akan dapat membersihkan dan menyucikan harta, dan menambah rasa syukur terhadap Allah atas rizki yang telah diberikan-Nya. Wallahu a’lam bishowab

Catatan:

Judul asli tulisan adalah: “Zakat Kaum Berdasi”

petanggalan

Januari 2012
S S R K J S M
« Agu    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.